Beranda | Artikel
Menggauli Wanita Istihâdhah
Senin, 9 Mei 2016

MENGGAULI WANITA ISTIHADHAH

Pertanyaan.
Bolehkah seorang suami menggauli istrinya yang sedang mendapat darah istihâdhah ?

Jawaban.
Jawaban pertanyaan ini telah dijawab para Ulama, diantaranya :
Syaikh Husein al-‘Awaisyah dalam al-Mausû’atul Fiqhiyah 1/289-290 menyatakan, “Diperbolehkan berhubungan suami istri dengan istri yang sedang mengalami istihâdhah menurut pendapat mayoritas Ulama. Karena wanita itu sama seperti wanita suci (tidak dalam keadaan haidh dan nifas) dalam hal (kewajiban) melaksanakan shalat, puasa dan lainnya. Demikian juga hubungan suami-istri. Karena untuk mengharamkannya butuh dalil dan tidak ada dalil yang  mengharamkan suami menggauli istri yang kena istihâdhah.

Ibnu abbâs Radhiyallahu anhu berkata, “Wanita yang mengalami pendarahan istihâdhah boleh digauli oleh suaminya apabila telah shalat. Shalat lebih agung.”

Ikrimah rahimahullah  menyatakan bahwa Ummu Habibah pernah istihâdhah dan suaminya menggaulinya. [HR Abu Daud dan dishahihkan dalam shahih sunan Abi Daud no. 302]

Dari Hamnah bintu Jahsy Radhiyallahu anha bahwa beliau dulu pernah istihâdah dan suaminya menggaulinya. [HR Abu Daud. Lihat Shahih Abu Daud, 303 dan Tamâmul Minnah, hlm 137]

Sedangkan syaikh Abdul’Aziz bin Abdillah bin Bâz rahimahullah  ketika menjawab pertanyaan serupa dengan pertanyaan di atas, beliau rahimahullah menyatakan, “al-Mustahâdhah, wanita yang mengalami istihâdhah adalah wanita yang mengalami pendarahan namun bukan haidh dan nifas. Hukumnya sama seperti wanita-wanita suci biasa, ia (wajib) shalat, puasa dan dibolehkan berhubungan suami istri. [Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawi’ah, Syaikh bin Bâz 10/213]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1431H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4826-menggauli-wanita-istikhadhah.html